Sabtu, 23/11/2024 07:34 WIB

Sebelum Ditahan KPK, Dirjen Tonny Minta Maaf

Dari suap yang diterima, Tonny mengklaim ada sebagian yang telah digunakannya. Salah satunya untuk kebutuhan sosial.

Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Tonny ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla, Kemenhub.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Sementara itu, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan ditahan di di Polres Jakarta Timur. Menurut Febri penahanan kedua tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama.

"ATB (dirjen hubla) di Guntur dan APK (komisaris PT AGK) di Polres Jaktim. Ditahan untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan," ujar Febri melalui pesan singkat, Jumat (25/8/2017).

Saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan, Jumat dinihari, Adiputra yang mengenakan rompi tahanan KPK dan topi memilih bungkam. Tak satu pun pertanyaan awak media direspon Adiputra.

Berbeda dengan Adiputra, Tonny masih mau memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Tonny yang tampil mengenakan rompi tahanan KPK tak membantah jika dirinya menerima banyak uang yang diduga suap. Tonny mengklaim uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing itu diterima untuk operasional dirinya.

"Itu untuk oprasional saya, tapi melanggar aturan. Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat, mudah-mudahan ini tidak terulang lagi," ujar dia.

Dari suap yang diterima, Tonny mengklaim ada sebagian yang telah digunakannya. Salah satunya untuk kebutuhan sosial. Misalnya menyumbang untuk memperbaiki gereja, yatim piatu, sekolah yang rusak. "Saya nyumbang untuk kebutuhan sosial," tutur dia.

Tonny dalam kasus ini disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap. Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

KEYWORD :

Suap Kemenhub Tonny Budiono KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :