Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM). Hal itu terkait larangan terhadap sejumlah saksi dan tersangka untuk didampingi pengacara.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi mengatakan, seseorang yang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi kuasa hukum merupakan bagian dari pelanggaran HAM berat."Saya berbicara dengan penggiat HAM, mereka katakan bila seseorang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, maka itu pelanggaran HAM berat karena belum dinyatakan bersalah dihilangkan," kata Taufiqulhadi, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (25/8).Baca juga :
Komisi III DPR Tawarkan Revisi UU KPK
Untuk itu, kata Taufiqulhadi, Pansus Angket KPK akan memanggil Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, pemanggilan itu akan dilakukan setekah pemilihan komisioner Komnas HAM yang baru.
Komisi III DPR Tawarkan Revisi UU KPK
Baca juga :
KPK Belum Terima Salinan Revisi UU KPK
KPK Belum Terima Salinan Revisi UU KPK
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK