Marlen Sitompul | Jum'at, 25/08/2017 13:16 WIB
Kepala BIN, Jenderal Pol Budi Gunawan
Jakarta - Selain meminta keterangan dari sejumlah terpidana kasus korupsi, Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk memanggil sejumlah tersangka yang menang dalam praperadilan melawan KPK.
Pansus Hak Angket KPK diusulkan memanggil mantan calon Kapolri Jenderal
Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan mantan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, meski kemenangan di praperadilan sudah cukup membuktikan kesalahan KPK dalam penetapan tersangka,
Pansus Angket KPK dianggap perlu meminta penjelasan.
"Kalau menang di praperadilan sebetulnya sudah jelas bahwa KPK tidak benar. Tapi perlu ditanya untuk dimintai keterangan supaya lebih terang, Pansus KPK silakan panggil saja (
Budi Gunawan dan Hadi Poernomo)," kata Romli, ketika dihubungi Jurnas.com, Jakarta, Jumat (25/8).
Diketahui, KPK menetapkan
Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. KPK menetapkan
Budi Gunawan menjelang pelantikan sebagai Kapolri.
Namun,
Budi Gunawan tidak terima dan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Pada putusan praperadilan,
Budi Gunawan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari status tersangka KPK.
Sementara, Hadi Poernomo juga menang dalam persidangan praperadilan melawan KPK. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapannya sebagai tersangka kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap Bank BCA.
Salah satu pertimbangan Haswandi adalah penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta upaya hukum lainnya oleh KPK terhadap Hadi tidak sah.
Pertimbangan lainnya, Haswandi menyatakan perkara Hadi merupakan pidana administrasi. Sehingga, perbuatan Hadi tidak termasuk tindak pidana korupsi.
KEYWORD :
Pansus Angket KPK UU KPK Budi Gunawan