Sabtu, 23/11/2024 22:04 WIB

Ini Hasil Dua Hari KPK Geledah Kasus Panitera Pengadilan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tarmizi, Yunus Nafik, dan Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Davidson Inspection.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan kasus suap panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggeledahan di sejumlah tempat dilakukan tim penyidik lembaga antikorupsi Kamis (24/8/2017) hingga Jumat (25/8/2017).

"Tim penyidik selama dua hari Kamis – Jumat (24-25 Agustus 2017)menggeledah sejumlah lokasi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat malam.

Pada hari Kamis, Tim menggeledah rumah milik tersangka Yunus Nafik (YN) Direktur Utama PT Aquamarine Divinso Inspection (PT ADI), rumah saksi, dan kantor PT ADI di Sidoarjo, Jawa Timur. Tim juga melakukan penggeledahan di ruang kerja tersangka penitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Sementara pada hari ini, penyidik menggeledah rumah Tarmizi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari serangkaian penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap tersebut.

"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen, BBE (Barang Bukti Elektronik)," tandas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tarmizi, Yunus Nafik, dan Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Davidson Inspection. Tarmizi diduga menerima uang Rp 425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine Davidson Inspection dan‎ dari Yunus Nafik, Direktur Utama PR Aquamarine Davidson Inspection.

Diduga uang suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Davidson Inspection.

PT Aquamarine Davidson Inspection yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern. PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine Davidson Inspection ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016. Penggugat, PT Eastern ‎menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih US$7,6 juta dan Sing$131ribu ke PT Aquamarine Davidson Inspection selaku pihak tergugat.

Pasca ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka, mereka langsung di jebloskan ke jeruji besi. Tarmizi ditahan di Rutan Guntur; Akhmad Zaini ditahan di Polres Jakarta Timur; dan Yunus Nafik (YN) ditahan di Polres Jakarta Pusat.

KEYWORD :

Tangkap Tangan Panitera Pengadilan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :