Sabtu, 23/11/2024 14:46 WIB

ICW Bermanuver, Pansus Angket KPK Bicara Data

ICW menilai kinerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupwsi (KPK) hanya untuk mencari-cari kesalahan lembaga ad hoc tersebut.

Pansus Hak Angket KPK

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupwsi (KPK) hanya untuk mencari-cari kesalahan lembaga ad hoc tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus akan terus bekerja sesuai jadwal dan tetap fokus dengan penyelidikan yang meliputi aspek kelembagaan, kewenangan, SDM dan anggaran.

"Melalui data dan fakta yang kami miliki diharapkan kedepan tercipta suatu lembaga yang benar dalam sistem hukum nasional kita yang berpucuk pada pengaturaan UUD 1945," kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).

Sehingga, lanjut Agun, KPK taat pada aturan hukum dan HAM dalam menjalankan kewenangannya dan dilaksanakan oleh SDM yang patuh serta taat dalam suatu sistem nasional aparatur negara. "Serta didukung anggaran yang dikelola dan teraudit dan terukur kinerjanya," tegasnya.

Kata Agun, selama 15 tahun sudah KPK berdiri dan bekerja memasuki dua dasawarsa reformasi, namun hingga saat ini sejumlah uang negara dari hasil sitaan para koruptor yang diselamatkan belum dapat dibuktikan.

"Kemana barang-barang rampasan dan sitaan, mana index prestasi pemberantasan korupsi dibanding negara-negara lain yang kurang dari 10 tahun sudah selesai," tegas politikus Partai Golkar itu.

Sementara, kata Agun, kewenangan KPK dibanding lembaga pemberantasan korupsi negara lain jauh lebih besar. Namun, kewenangan yang tidak terbatas itu dianggap belum membuahkan hasil yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

"KPK kita yang kewenangannya meliputi koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, belum lagi masih juga cawe cawe dalam hal pembinaan narapidanya dengan gunakan JC. Sudahlah hadir saja di Pansus pada akhirnya kita buka bukaan," tegasnya.

Sebelumnya, Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan, cara kerja Pansus Hak Angket KPK melebar dari empat materi utama yang dibacakan saat Paripurna DPR. Sehingga, patut diduga sebagai bagian dari cara mencari-cari dan menemukan kesalahan KPK.

"Paling kentara itu kelihatan di kasus mereka menemui para terpidana kasus korupsi di Suka Miskin," kata Donal, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/8/2017).

Kata Donal, sejak Pansus Angket KPK mulai bekerja sampai dengan tanggal 22 Agustus setidaknya ada 16 aktivitas yang dilakukan. Menurutnya, dari 16 jenis aktivitas yang dilakukan Pansus Angket KPK, sebanyak 12 aktivitas yang dianggap tidak relevan.

"Kenapa dinilai tidak relevan, contoh ada kunjungan ke kepolisian, Kejaksaan Agung, ke Penjara Suka Miskin, dan Save House. Kalau kita lihat 16 aktivitas dengan 4 materi objek angket tidak ada relevansinya sama sekali," tegasnya.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Revisi UU KPK ICW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :