Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto membenarkan adanya permintaan uang terkait terkait proyek pengadaan e-KTP oleh mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani. Permintaan uang itu untuk reses anggota DPR.
Hal itu disampaikan Irman dan Sugiharto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).
"Pak Irman minta supaya dikasi kepada Miryam. Perintah itu disampaikan di ruang kerja Pak Irman, katanya untuk reses anggota DPR," kata Sugiharto saat bersaksi.
Dikatakan Sugiharto, total pemberian kepada Miryam sebesar 1,2 juta dollar AS. Menurut Sugiharto, dirinya tiga kali mengantarkan uang ke kediaman Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Sedangkan satu kali penyerahan uang dilakukan oleh staf di Kemendagri, Yoseph Sumartono.
Pernyataan Sugiharto diamini oleh Irman. Dikatakan Irman, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap awalnya meminta uang kepadanya untuk membiayai reses anggota DPR.
Namun, Irman saat itu menolak permintaan tersebut. Namun, beberapa minggu setelah itu Miryam mengontak Irman untuk permintaan yang sama.
"Kata Bu Miryam dia diperintah ketua. Lalu saya kasi tahu ke Bu Miryam, kalau soal uang hubungi saja Pak Sugiharto yang jadi PPK," ungkap Irman.
Miryam sebelumnya didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam dinilai dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah diberikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
KEYWORD :kasus korupsi e-ktp miryam sugiharto