Sabtu, 23/11/2024 03:36 WIB

KPK Periksa Pejabat PT Garuda Indonesia Tbk

KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan bos MRA Grup.

Garuda Indonesia

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap terkait pembelian mesin Rolls-Royce dan pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Terkait hal itu, lembaga antikorupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setijo Wibowo selaku VP Corpoate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Setijo Wibowo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Beneficial Owner Connaught Intenational sekaligus bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Bersama Wibowo, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Batara Silaban. Batara juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan bos MRA Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo.

Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce.

Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Selain itu barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Soetikno yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Suap Rolls Royce KPK Emirsyah Sattar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :