Sekjen PPP, Arsul Sani
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menanggapi hal itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani mengatakan, pengembalian hasil barang sitaan dari para koruptor tidak segampang itu. Menurutnya, KPK harus memberikan penjelasan ke publik, DPR dan pemerintah."Roadmap KPK seperti apa terhadap kasus Nazaruddin. Sementara ada Tipikor oleh Nazaruddin, kasus hukum gimana. KPK kan sudah lama tangani kasus Nazaruddin," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).Baca juga :
Komisi III DPR Tawarkan Revisi UU KPK
KPK, kata Arsul, jangan dulu bicara soal pengembalian aset sebelum bicara road map kasus Nazaruddin, apa yang telah dilakukan, yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan.
Komisi III DPR Tawarkan Revisi UU KPK
Baca juga :
KPK Belum Terima Salinan Revisi UU KPK
KPK Belum Terima Salinan Revisi UU KPK
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK