Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aries Budiman
Jakarta - Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aries Budiman dianggap telah melanggar peraturan. Setidaknya, ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Aries.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW ) Donal Fariz mengatakan, penyidik dari Polri aktif itu melanggar Peraturan KPK No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.Pertama, kata Donal, terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam Pasal tersebut dinyatakan setiap Insan Komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas."Aries Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," kata Donal, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (30/8).Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK