Minggu, 24/11/2024 01:03 WIB

Hadiri Pansus Angket DPR, Aries Budiman Tabrak Aturan KPK

Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aries Budiman dianggap telah melanggar peraturan.

Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aries Budiman

Jakarta - Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aries Budiman dianggap telah melanggar peraturan. Setidaknya, ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Aries.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW ) Donal Fariz mengatakan, penyidik dari Polri aktif itu melanggar Peraturan KPK No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Pertama, kata Donal, terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam Pasal tersebut dinyatakan setiap Insan Komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

"Aries Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," kata Donal, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (30/8).

Kedua, lanjut Donal, terkait larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik KPK, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra lembaga ad hoc tersebut.

"Kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan. Keterangan Aris Budiman di pansus justru mencemarkan nama baik Komisi dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gank di KPK, ancaman oleh Wadah Pegawai KPK," tegasnya.

Yang terakhir, kata Donal,  adalah terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap Insan KPK patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku.

"Aries Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," tegasnya.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :