Sabtu, 23/11/2024 14:21 WIB

Total Suap Walikota Tegal dan Politikus Nasdem Rp5,1 Miliar

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers dalam kasus OTT Wali Kota Tegal, di kantor KPK, Jakarta, Rabu.

Jakarta - Selain terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal, Walikota Tegal periode 2013-2018 Siti Mashita Soeparno dan pengusaha sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Jawa Tengah Amir Mirza Hutagalung juga dijerat dengan sangkaan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Total penerimaan terkait pengadaan sejak Januari hingga Agustus 2017 itu sekitar Rp3,5 miliar.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga pemberian itu berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas.

"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas," ungkap Basaria Panjaitan.

Sementara terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Mashita dan Amir Mirza diduga menerima uang suap dengan total senilai Rp1,6 miliar sejak Januari hingga Agustus 2017. Nah, uang Rp 300 juta yang merupakan bagian dari Rp 1,6 miliar itu ditemukan dan diamankan saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Tegal, Jakarta, Balikpapan pada Selasa 29 Agustus 2017.

Dari jumlah tersebut, Rp200 juta dalam berbentuk tunai dan Rp 100 dari rekening dua rekening Amir. Rp100 juta disetor ke 2 rekening Amir, yakni Rp50 juta rekening BCA dan Rp50 juta ke rekening Mandiri. Diduga, uang suap tersebut berasal dari Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi.

"Dalam kaitan ini, tim KPK juga mengamankan uang Rp 200 juta di Rumah Pemenangan SMS dan AMH," terang Basaria. ‎

Dengan demikian, total uang dugaan suap kepada Mashita dan Amir Mirza senilai Rp 5,1 miliar. Lembaga antikorupsi memastikan terus mengembangkan kasus ini.

Pasca OTT itu, KPK menetapkan Siti Mashita Soeparno, Amir Mirza Hutagalung, dan Cahyo Supardi sebagai tersangka. Ketiganya dijerat atas dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya langsung ditahan di rumah tahanan terpisah. Mashita ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (C1), Amir ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, dan Cahyo ditahan di rutan klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

KEYWORD :

KPK OTT Walikota Tegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :