Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aries Budiman
Jakarta - Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman dinilai telah membangkang perintah pimpinan KPK. Sebab, Aris tetap menghadiri panggilan Pansus Hak Angket KPK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, tindakan Aris menghadiri panggilan KPK sebagai bentuk insubordinasi atau pemberontakan. "Dimanapun sistem organisasi jika terjadi subordinat pasti diberhentikan. Bahkan di lembaga lain khususnya militer yang bersangkutan dipecat tidak dengan hormat," kata Boyamin, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (30/8).Semestinya, kata Boyamin, KPK langsung memecat dan mengembalikan Aris kepada Polri karena melawan perintah atasan. "Apapun omongannya yang jelas sudah pelanggaran disiplin dan etika sehingga tidak layak lagi untuk bicara apapun," katanya.Pansus Angket KPK Barang Sitaan KPK