| Kamis, 31/08/2017 14:47 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatkan bukti-bukti sangkaan dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN). Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.
Sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan
Setya Novanto dalam kasus korupsi pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu didapat saat menggeledah dua lokasi berbeda pada 28 dan 30 Agustus 2017 lalu. Dua lokasi yang disasar penyidik
KPK yakni kediaman mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto di Pulogadung, Jakarta Timur dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana di Grogol, Jakarta Barat.
"Penggeledahan terkait proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (
Setya Novanto). Ada sejumlah dokumen terkait e-KTP dan barang bukti elektronik (yang disita dari lokasi penggeledahan)," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Barang bukti yang telah disita itu, selanjutnya akan diteliti dan dipelajari oleh penyidik
KPK. "Dari sana akan dipelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut," tandas Febri.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP,
KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Selain itu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR
Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Irman dan Sugiharto diketahui sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Sementara perkara yang menjerat Andi Narogong telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Penyidik
KPK saat ini masih melengkapi berkas penyidikan tersangka
Setya Novanto dan Markus Nari.
Setya Novanto, dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Bahkan, Andi Narogong dan
Setya Novanto disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dari proyek e-KTP.
Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah memastikan jika uang dari pembayaran proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun itu telah mengalir ke
Setya Novanto. Karena itu, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara tersebut, penyidik
KPK terus mendalami kasus korupsi e-KTP.
Upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara itu tengah diintensifkan lantaran
KPK sejauh ini baru menerima pengembalian uang kerugian negara dalam proyek e-KTP dari sejumlah pihak sekitar Rp236,930 miliar, US $1,3 juta dan SG$368.
Pimpinan
KPK sebelumnya mengisyaratkan akan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun terkait proyek tersebut.
Selain itu,
KPK juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelusuri aliran uang dalam proyek e-KTP. Bahkan,
KPK telah menerima sejumlah data transaksi dari PPATK.
Tak hanya itu, untuk mengejar uang korupsi e-KTP yang diduga telah disamarkan di luar negeri,
KPK juga telah bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
KEYWORD :
E-KTP KPK Setya Novanto