Sabtu, 23/11/2024 09:18 WIB

Amir Mirza, "Tangan Kanan" Wali Kota Tegal yang Cukup Ditakuti

Diketahui, Amir Mirza sempat maju menjadi calon Wakil Walikota Medan berpasangan dengan Joko Susilo pada 2010. Namun, pasangan tersebut gagal.

Ketua DPW Partai NasDem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK.

Jakarta - Politikus Partai Nasdem Amir Mirza Hutagalung tak hanya akan maju sebagai calon Walikota bersama Siti Masitha Soeparno pada Pilkada 2018-2023. Di luar itu, pengusaha perusahaan jasa transportasi ini merupakan orang kepercayaan atau "tangan kanan" dari Wakil Walikota Tegal nonaktif tersebut.

Ketua KPK, Agus Rahardjo tak menampik Amir Mirza sangat berperan aktif menerima suap dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal lantaran faktor kedekatan tersebut. "Dari beberapa informasi yang kami terima, AMH ini meskipun swasta tapi karena dia ini tangan kanan walikota, dia cukup ditakuti," ungkap Agus, Kamis (31/8/2017).

Disebut-sebut punya pengaruh besar, Amir Mirza diduga turut andil dalam bongkar pasang 18 kepala dinas di Pemkot Tegal. Dalam bongkar pasang kepala dinas itu, Amir Mirza diduga turut kecipratan uang. Agus memastikan dugaan bongkar pasang itu akan didalami dalam proses penyidikan kasus ini.

"Karena itu, kami akan mengembangkan lebih jauh menganenai apakah ada dalam rangka bongkar pasang tadi itu ada `uang syukurannya`. Ini masih kami telusuri," tegas Agus.

Tak hanya itu, Agus juga memastikan bahwa pihaknya juga akan menelusuri para pengusaha atau kontraktor pemenang tender di lingkungan Pemkot Tegal yang diduga ikut berpartisipasi menyuap Siti Masitha dan Amir Mirza. Sejauh ini, KPK telah mengantongi sejumlah bukti awal. Di antaranya catatan komunikasi kedua tersangka itu dengan pihak swasta.

"AMH ini tangan kanannya (Siti Masitha). Dia bisa melakukan penekanan kepada kepala dinas dan bisa menagih kepada kontraktor yang lain," tandas Agus.

Diketahui, Amir Mirza sempat maju menjadi calon Wakil Walikota Medan berpasangan dengan Joko Susilo pada 2010. Namun, pasangan tersebut gagal.

Amir Mirza kemudian mencoba peruntungan menjadi calon Walikota Padangsidempuan pada 2012. Saat itu Amir berpasangan dengan Nurwin Nasution.

Amir Mirza kemudian menjadi Ketua Tim Sukses pasangan Siti Masitha-Nur Sholeh pada Pilkada Kota Tegal pada 2013 lalu. Siti Masitha-Nur Sholeh pun terpilih dan menjabat sebagai kepala daerah Kota Tegal untuk periode 2013-2018.

Nah pada pilkada 2018 mendatang, Amir mencoba peruntungan berduet dengan Siti Masitha sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal.

Namun, langkah Amir dan Mashita untuk mengikuti kontestasi Pilkada kandas setelah Amir dan Masitha dicocok dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Yakni dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal. Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Siti Masitha dan Amir Mirza diduga menerima total uang korupsi sebesar Rp 5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut sejak Januari hingga Agustus 2017. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018.

Siti Mashita dan Amir Mirza yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah Tegal, KPK menetapkan satu tersangka yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi. Cahyo yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Siti Masitha Amir Mirza KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :