Marlen Sitompul | Jum'at, 01/09/2017 11:13 WIB
M Misbakhun, anggota Pansus Angket KPK.
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut. Apa saja?
Anggota
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK Muhamad Misbakhun menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan
KPK berdasarkan kesaksian dari berbagai pihak termasuk hasil temuan di lapangan.
Menurutnya, beberapa pelanggaran undang-undang KUHAP yang dilanggar oleh
KPK, pertama berkaitan dengan saksi yang tidak boleh didampingi oleh pengacara dengan alasan Lex Specialis, save house atau rumah aman, dan barang sitaan dari para koruptor.
Demikian disampaikan Misbakhun saat rapat dengar pendapat umum
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan pengacara yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8).
"Jaksa Agung pernah mengatakan kepada saya, bahwa yang bisa mengeksekusi putusan itu hanya Kejaksaan, tetapi
KPK melakukan eksekusi sendiri. Terkait dengan perlindungan saksi, save house dan sebagainya, LPSK dilewati oleh
KPK. Mengenai barang sitaan dan barang rampasan, itupun juga dilewati oleh
KPK," ungkap Misbakhun.
Kata Misbakhun, terkait dengan kasus penyidik
KPK Novel di Bengkulu, putusan BPK pun dilanggar oleh
KPK. Dimana, ada penggunaan keuangan negara untuk dua orang di
KPK yaitu satu orang komisioner dan seorang lagi pegawai, yang mendapatkan bantuan hukum dengan menggunakan keuangan negara.
"Padahal seharusnya dia tidak boleh menggunakan keuangan negara. Kasus itu ada disaat dia belum menjadi pegawai atau komisioner
KPK. Penggunaan keuangan negara itu sudah diputuskan oleh BPK untuk dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah audit, tetapi
KPK tidak mengembalikan. Ini sudah menjadi kerugian keuangan negara yang nyata, jelas, dan terang," tegasnya.
Atas dasar itu, lanjut Misbakhun, sejumlah pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenanng itu yang menimbulkan masalah di internal
KPK. "Apakah praktek melenceng dari aturan seperti ini akan tetap kita tolerir," tegasnya.
KEYWORD :
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK