Sabtu, 23/11/2024 09:43 WIB

Setnov Dituding Ada Siasat Jahat Gagalkan Proses Hukum e-KTP

Meski telah bertatus sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) hingga saat ini belum ditahan.

Setya Novanto (JN)

Jakarta - Meski telah bertatus sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) hingga saat ini belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aktivis Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Almanzo Bonara menduga, Setnov memiliki siasat jahat untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Saya menduga ada siasat jahat yang tengah dijalankan Novanto untuk menggagalkan proses hukum kasus E-KTP," kata Almanzo, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (2/9).

Kata Almanzo, salah satu tandanya adalah hasil investigasi majalah Tempo yang menunjukan adanya friksi internal di dalam KPK untuk menggagalkan penetapan tersangka Setnov.

"Saya cemas KPK, lembaga yang semestinya independen dan kuat, telah disusupi sekelompok orang yang berusaha menggagalkan penyidikan terutama dalam kasus e-KTP," terang Almanzo.

Sebelumnya, lanjut Almanzo, GMPG telah melapor ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan adanya lobi-lobi guna mempengaruhi proses peradilan yang dilakukan Setnov kepada Ketua MA.

"Sekarang mereka merasa khawatir akan adanya friksi di internal KPK yang mulai muncul ke permukaan karena kasus e-KTP," tegasnya.

Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017 yang lalu, hingga saat ini Setnov masih bebas berkeliaran. Bahkan, Setnov masih berkantor di Gedung DPR.

KEYWORD :

Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :