Sundari | Senin, 04/09/2017 11:28 WIB
Jakarta - Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua Tahun Anggaran 2014-2017.
"Gubernur
Papua sudah hadir dan sedang ditangani penyidik," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dilansir Ant, Senin (4/9).
Sebelumnya, Gubernur
Papua Lukas Enembe telah dipanggil dua kali oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak datang. "Ada beberapa temuan dari BPK," ujar Erwanto.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov
Papua Tahun Anggaran 2014-2017.
Erwanto mengatakan, temuan yang dimaksud adalah ditemukannya beberapa fakta dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan, berupa beasiswa untuk mahasiswa
Papua pada tahun anggaran 2016.
"Kami menemukan beberapa fakta dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan adanya pengalokasian dana anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukkannya. Namun masih ditelusuri. "Masih dicek faktanya sesuai dengan temuan itu atau tidak," katanya.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Erwanto menambahkan, sejak akhir Agustus 2017, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Dan hingga saat ini, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut tercatat 15 orang.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Papua Bareskrim Polri