Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK
Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga divonis hukuman denda 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal itu terungkap saat ketua majelis hakim Nawawi Pomolango membacakan amar putusan terdakwa Patrialis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9/2017). Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk Patrialis, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 4,04 juta dan USD 10 ribu."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Patrialis Akbar, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan penjara," ucap hakim Nawawi Pomolango.Majelis hakim menyatakan, terdakwa Patrialis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis terbukti telah menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny melalui Kamaludin senilai Rp 4,04 juta dan USD 10 ribu.Patrialis Akbar Suap MK KPK