Sabtu, 23/11/2024 10:42 WIB

Kolega Dekat Patrialis Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny bersama-sama Patrialis.

Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK

Jakarta - Terdakwa Kamaludin divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta. Kolega dekat mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar ini dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan terdakwa Kamalaudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017). Selain itu Kamaludin juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti 40.000 dollar AS.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Nawawi Pamulango.

Majelis hakim menyatakan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny bersama-sama Patrialis.

Kamaludin terbukti menerima 40.000 dollar AS. Sementara, 10.000 dollar AS dan Rp 4 juta diberikan kepada Patrialis. Uang tersebut diberikan agar putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dimenangkan.

Untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Basuki dan Fenny juga melibatkan Kamaludin dalam penyerahan uang kepada Patrialis.

Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Kamaludin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kamaludin juga dianggap berperan aktif dalam mendekati Patrialis Akbar yang berujung lahirnya tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, menunjukkan sikap menyesal atas perbuatan yang didakwakan dan belum pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa (Kamaludin) juga mengakui dan berterus-terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara," kata hakim.

Hukuman terhadap Kamaludin itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Kamaludin sebelumnya dituntut delapan tahun penjara. 

Patrialis sendiri divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. 

KEYWORD :

Patrialis Akbar Suap MK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :