Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai telah melakukan "abuse of power". Hal itu terkait pernyataan Agus yang menyebut Pansus Angket DPR telah menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Wakil Ketua KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, Agus telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan mengkriminalisasi Pansus Angket DPR yang sedang bekerja melaksanakan tugas kenegaraan yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan."Saya coba gunakan logika awam hukum; Apa bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansus Angket DPR-RI, sehingga Agus Rahardjo mengancam akan menerapkan UU Tipikor pasal menghalangi penyidikan untuk menjerat Pansus Angket DPR," tegas Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).Kata Masinton, sejak awal dibentuk KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan terhadap kelembagaan KPK. Menurutnya, Pansus tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK