Minggu, 24/11/2024 01:21 WIB

Terdakwa Korupsi e-KTP Beli Rumah Anak Adam Malik di Menteng

Istri kedua Andi ini mengaku meminjam nama ibunya untuk menghindari pajak progresif.

tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong

Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga pernah membeli sebuah rumah di kawasan Menteng, tepatnya Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Rumah itu dibeli dari anak mantan Wakil Presiden Adam Malik, Antarini Malik.

Hal itu mengemuka saat Antarini Malik bersaksi dalam persidangan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9/2017).‬ menurut Antarini, rumah itu dibeli oleh istri Andi Narogong yang bernama Inayah.

"Seorang wanita muda cantik, namanya kalo nggak salah Ibu Inayah," ungkap Antarini.‬

‪Dikatakan Antarini, penjualan rumah tersebut dilakukan melalui jasa agen jual-beli rumah. Antarini mengaku, rumah tersebut tersebut dijual sekitar Rp70 miliar.

Menurut Antarini, pembayaran tersebut tidak dilakukan langsung. Tetapi dilakukan secara bertahap.‬

‪"Pembayaran nggak langsung (menyicil) tapi beberapa kali, sampai empat, lima kali," ujar mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu.

Jaksa KPK mendalami pembelian rumah tersebut lantaran diduga uangnya berasal dari proyek e-KTP. Antarini memastikan tak tahu menahu dengan kasus yang menjerat Andi Narogong. Menurut Antarini, dirinya hanya berurusan soal jual-beli rumah tersebut.

"Saya juga tidak tahu kaitan saya dengan perkara ini. Saya juga kaget lihat di TV," tandas Antarini.

Inayah pada sidang Andi Narogong sebelumnya mengaku membeli sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat milik Antarini.‬ Dikatakan ‪Inayah, pembelian rumah itu dilakukan dalam rentang waktu 2012-2013 dengan mengatasnamakan ibunya yang bernama Hidayah.‬

‪Istri kedua Andi ini mengaku meminjam nama ibunya untuk menghindari pajak progresif. Pasalnya, Inayah pada waktu yang bersamaan juga membeli properti di kawasan Tebet. Pembayaran pun dilakukan tunai melalui cek Bank Danamon dan transfer secara bertahap. ‬

‪"Yang tunai digunakan untuk uang muka," tutur Inayah.

‪Menurut jaksa penuntut umum KPK, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer antar bank dari perusahaan penukaran valas milik seseorang bernama Meliyana sebesar US$3,08 juta (sekitar Rp 41 miliar) dan US $550 ribu (sekitar Rp 7,3 miliar) yang dikirim langsung ke rekening Antarini. ‬‪Inayah juga menggunakan rekening milik adiknya yakni Raden Gede sebesar US$480 ribu (sekitar Rp 6,4 miliar) untuk mentransfer langsung ke Antarini.‬

‪Inayah diketahui menikah dengan Andi sejak tahun 2005 tanpa akta pernikahan yang sah. Inayah tinggal di kawasan Tebet, Jakarta. Kediaman tersebut merupakan salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK. Inayah juga disebut memiliki 18 aset berupa rumah dan bangunan yang mengatasnamakan Andi, ibunya, adiknya, hingga sepupunya. ‬

KEYWORD :

E-KTP Andi Narogong KPK Setnov




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :