Marlen Sitompul | Senin, 04/09/2017 20:36 WIB
Ketum SOKSI, Ade Komaruddin
Jakarta - Kisruh internal Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menemukan titik terang. Hal itu setelah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ketua Umum SOKSI Ade Komaruddin (Akom).
Demikian disampaikan Ketua Depinas
SOKSI Fatahillah Ramli, saat jumpa pers, di Jakarta, Senin (4/9). Menurutnya, Akom melalui kuasa hukumnya telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri suatu tindak pidana penggunaan merk tanpa hak pada 20 April 2017. Dengan tandabukti lapor bernomor: TBL/273/IV/2017/BARESKRIM.
"Sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh Ali Wongso Sinaga, Anshari Wiriasaputra dan Erwin Ricardo Silalahi," kata Fatahillah.
Ia juga menginformasikan kepada Depidar, Depicab dan seluruh kader
SOKSI berdasarkan surat Dirjen AHU Kemenkumham bernomor AHU.UM.01/01.906 per tanggal 30 Agustus 2017 yang menerangkan Pembatalan merk dan nama Organisasi Perkumpulan di bawah kepemimpinan Ali wongso dan Presidium di bawah kepemimpinan Laurens TP Siburian yang menggunakan nama
SOKSI serta logo
SOKSI.
"Menginformasikan kepada Depidar, Depicab dan seluruh kader
SOKSI bahwa Depinas
SOKSI telah melayangkan surat dengan Nomor 288.17/DEPINAS/
SOKSI/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 sebagai bentuk Permohonan Pembatalan segala bentuk Merk Logo, Nama Panjang dan Singkatan yang identik atau memiliki kemiripan dengan
SOKSI yang digunakan oleh dan untuk kepentingan pihak lain," katanya.
Dimana, dalam surat bernomor AHU.UM.01/01.906 dan AHU.UM.01/01.907 tanggal 30 Agustus 2017 tersebut, Dirjen AHU Kemenkumham meminta persetujuan dari Perkumpulan di bawah kepemimpinan Ali wongso dan Presidium di bawah kepemimpinan Laurens TP Siburian yang menggunakan nama
SOKSI, serta logo
SOKSI, untuk melakukan perubahan atas Nama Panjang, Singkatan dan Logo.
"Hal tersebut dikarenakan nama panjang, singkatan dan logo lebih dahulu telah didaftarkan oleh Ade Komarudin di Dirjen Politik dan Umum Departemen Dalam Negeri dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, serta telah mendapatkan Sertfikat Merk dari Dirjen HAKI Kemenkumham," tegasnya.
KEYWORD :
Partai Golkar Ade Komaruddin SOKSI