Jum'at, 27/12/2024 07:25 WIB

KPK Bingung Dituding Pinjam Rp 5 Miliar ke Probosutedjo

Kasus suap terhadap pejabat atau pegawai di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengurusan perkara itu merupakan kasus lama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran dengan pihak yang menuding adanya pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar dari pengusaha Probosutedjo untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bahkan tudingan itu dinilai lembaga antikorupsi tak mendasar.

Jubir KPK, Febri Diansyah menepis tudingan tak mendasar itu. Pasalnya, kasus suap terhadap pejabat atau pegawai di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengurusan perkara itu merupakan kasus lama yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami juga bingung dengan tudingan yang tidak jelas tersebut. Karena putusan atau kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Itu kasus lama, sekitar tahun 2006, itu berkekuatan hukum tetap," ujar Febri, Selasa (5/9/2017).

Dalam putusan perkara tersebut, kata Febri, sejumlah pihak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Bahkan, uang suap sudah dinyatakan pengadilan dirampas untuk negara.

"Jadi kami menghimbau juga semua pihak yang memiliki kewenangan agar lebih hati-hati menerima informasi agar itu tidak parsial," tegas Febri.

Pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus hak angket KPK menyebut penyidik telah meminjam uang senilai Rp 5 miliar dari Probosutedjo. Uang itu digunakan untuk melakukan OTT kepada pegawai di MA.

Probosutedjo sendiri pada saat itu sedang terlibat kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada 2006.

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :