Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai ingin membubarkan DPR RI. Hal itu terkait ancaman pasal obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terhadap seluruh anggota Pansus KPK.
Penilaian itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9). Menurutnya, ancaman Agus terhadap KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK tersebut sama saja akan membubarkan DPR."Saya menilai ancaman itu sama artinya KPK ingin membubarkan DPR RI, beda-beda tipis lah. Tapi intinya adalah membubarkan DPR," kata Margarito.Kara Margarito, bila memang ada niat KPK untuk mengenakan pasal menghalangi penyidikan kepada anggota Pansus KPK, maka tak perlu berbasa-basi.Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK