Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang masa pencegahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Permintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri Syafruddin ini dilakukan pada 31 Agustus 2017.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Syafruddin sebelumnya telah dicegah berpergian ke luar negeri enam bulan ke depan pasca-penetapan tersangka. Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).Pencegahan dilakukan agar saat keterangannya dibutuhkan, Syafruddin tidak berada di luar negeri."Perpanjangan pencagahan untuk SAT mulai 31 Agustus 2017, selama enam bulan ke depan," ujar Febri, Selasa (5/9/2017).
Namun keduanya tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Febri, Syafruddin meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu 13 September 2017. "SAT rencana diperiksa namun dia kirimkan surat belum bisa penuhi pemeriksaan. Dia mengirimkan permintaaan dijadwal ulang 13 September," ujar Febri.
korupsi BLBI KPK Syafruddin