Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Karena itu, lembaga antikorupsi siap dan tak ragu dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
Ketum Partai Golkar itu diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi. Apalagi dalam penyidikan terhadap Setya Novanto selama dua bulan, kata Febri, pihaknya menemukan barang bukti baru. "Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan. Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat-suratnya kalau sudah diterima KPK," ucap Febri, Selasa (5/9/2017).E-KTP KPK Setya Novanto