Sabtu, 23/11/2024 23:39 WIB

Kantongi Bukti Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Ketum Partai Golkar itu diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Karena itu, lembaga antikorupsi siap dan tak ragu dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.

Ketum Partai Golkar itu diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi. Apalagi dalam penyidikan terhadap Setya Novanto selama dua bulan, kata Febri, pihaknya menemukan barang bukti baru.

"Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan. Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat-suratnya kalau sudah diterima KPK," ucap Febri, Selasa (5/9/2017).

Selain itu, penyidik KPK sudah memeriksa sekitar 108 saksi dalam penyidikan terhadap Setya Novanto. Saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan anggota atau mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga pihak swasta yang menggarap proyek tersebut.

"Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat," ujar Febri.

Pun demikian, kata Febri, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Setya Novanto pada Senin (4/9/2017). "Saya sudah cek ke Biro Hukum, sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan untuk sidang, kami juga belum menerima berkas dari praperadilan itu," tandas Febri.

KEYWORD :

E-KTP KPK Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :