Nazaruddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah memberikan perlakukan istimewa kepada terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin. Salah satu keistimewaan itu yakni tak dihadirkannya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/8/2017) lalu.
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK diketahui mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi M Nazaruddin dan Sandiaga Uno. Namun, hanya Sandiaga saja yang hadir."Kita masyarakat yang mengamati jalannya pengungkapan puluhan kasus yang pelaku utamanya adalah M Nazaruddin sebenarnya sangat berharap kali ini dia dan Sandiaga hadir agar bisa dikonfrontir di persidangan. Sebab Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan bahwa dia dan Sandiaga pernah bertemu di sebuah hotel untuk membahas proyek-proyek yang ada dalam pengaturan M Nazaruddin, tetapi setiap kali pula Sandiaga membantahnya," ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (5/9/2017).Menurut Boyamin, Nazaruddin seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Hal itu untuk mengkonfrontasi keterangan Nazaruddin. Selain itu untuk meluruskan siapa yang benar dan siapa yang berbohong.Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK