Sabtu, 23/11/2024 16:13 WIB

KPK Dituding Istimewakan Nazaruddin

Nazaruddin setidaknya sudah pernah 3 kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan. Pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah.

Nazaruddin

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah memberikan perlakukan istimewa kepada terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin. Salah satu keistimewaan itu yakni tak dihadirkannya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/8/2017) lalu.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK diketahui mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi M Nazaruddin dan Sandiaga Uno. Namun, hanya Sandiaga saja yang hadir.

"Kita masyarakat yang mengamati jalannya pengungkapan puluhan kasus yang pelaku utamanya adalah M Nazaruddin sebenarnya sangat berharap kali ini dia dan Sandiaga hadir agar bisa dikonfrontir di persidangan. Sebab Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan bahwa dia dan Sandiaga pernah bertemu di sebuah hotel untuk membahas proyek-proyek yang ada dalam pengaturan M Nazaruddin, tetapi setiap kali pula Sandiaga membantahnya," ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (5/9/2017).

Menurut Boyamin, Nazaruddin seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Hal itu untuk mengkonfrontasi keterangan Nazaruddin. Selain itu untuk meluruskan siapa yang benar dan siapa yang berbohong.

Akan tetapi, hanya Sandiaga saja yang hadir dalam sidang Rabu itu. Sementara Nazaruddin absen tanpa ada keterangan yang jelas. "Dan untuk itu kita berharap KPK tetap membawanya ke persidangan sekaligus Sandiaga dipanggil sekali lagi untuk dapat dikonfrontir," ujar Boyamin.

"Tetapi apabila KPK tidak lagi menghadirkan M Nazaruddin di persidangan ini akan menjadi pertanyaan besar, ada hubunga apa KPK dengan Nazaruddin?," tegas Boyamin.

Nazaruddin setidaknya sudah pernah 3 kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan. Pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alkes di RS Udayana dengan terdakwa Made Meregawa, dan kasus pengadaan Alkes yang sama untuk terdakwa Marisi Matondang. "Karena M. Nazaruddin sedang berada dalam tahanan tentu saja ketidakhadirannya sangat tidak beralasan apabila KPK tidak bisa menghadir kan orang tersebut," tutur dia.

Boyamin pada kesempatan ini juga menyoroti soal langkah KPK yang mengangkat Nazaruddin sebagai Justice Collaborator. "Apakah ini semua adalah suatu strategi sistimatis dimana mengaburkan atau membelokan kasus pidana yang sebenarnya dengan cara memakai BAP yang dibuat dengan sengaja salah dan penuh fitnah, kemudian pelaku nya dilindungi untuk tidak bersaksi di Pengadilan," tandas Boyamin.

KEYWORD :

Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :