Sabtu, 23/11/2024 19:06 WIB

Korupsi Pupuk Kementan, KPK Sita Apartemen di Solo Paragon

Sejak awal 2016 lalu, KPK memulai penyidikan pengadaan pupuk hayati di Ditjen Hortikulutra Kementan.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen pada hari ini, Kamis (7/9/2017). Apartemen yang berlokasi di Solo Paragon, Jawa Tengah ini disita terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2013.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri penyitaan itu terkait proses penyidikan kasus yang telah menjerat Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim dan pihak swasta, Sutrisno sebagai tersangka.

"Siang ini tim KPK lakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon," ujar Febri.

Dikatakan Febri, satu unit apartemen yang disita penyidik KPK tersebut diduga milik Sutrisno. Sutrisno merupakan pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan pupuk di kementerian Pertanian.

"Apartemen yang disita diduga milik tersangka ST yang diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yang sedang kita usut saat ini," terang Febri.
 
Sejak awal 2016 lalu, KPK memulai penyidikan pengadaan pupuk hayati di Ditjen Hortikulutra Kementan. Hal itu ditandai dengan penetapan tersangka Hasanudin Ibrahim selaku Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2010-2015, Eko Mardianto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, dan Sutrisno sebagai pihak swasta.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Negara ditaksir merugi hingga Rp 10 miliar dari total nilai proyek Rp 18 miliar terkait kasus ini.

KEYWORD :

Kasus Pupuk Kementerian Pertanian KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :