| Kamis, 07/09/2017 17:49 WIB
Anggota DPR Charles Jonas Mesang berjalan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Charles Jones Mesang. Politikus Golkar ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan terdakwa Charles Jones Mesang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Mesang. Yakni pencabutan hak politik selama dua tahun usai menjalani hukuman pidana selama empat tahun penjara.
"Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," terang hakim Haryono.
Majelis hakim menyatakan Mesang terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 9,75 miliar terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, tahun 2014. Uang yang diterima Mesang dari sejumlah pengusaha di beberapa daerah Indonesia ini untuk memuluskan dana tambahan optimalisasi anggaran proyek pada Ditjen P2KTrans tahun 2014.
Dana optimalisasi itu sedianya bakal diberikan untuk Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una-una, Kayong Utara, Toraha Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
Perbuatan Mesang menerima suap itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Unang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah.
Lantaran telah bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini, Mesang memperoleh Justice Collaborator. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan telah mengembalikan uang," tutur hakim.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa
KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Mesang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Merespon vonis hakim, Mesang menyatakan menerima. "Kami menerima dengan baik apa yg telah diputuskan oleh majelis hakim," kata Mesang.
KEYWORD :
Charles Mesang Suap PKP2Trans KPK