Sabtu, 23/11/2024 20:35 WIB

Selain Hakim, KPK Amankan 6 Orang di Bogor dan Bengkulu

Selain menangkap tujuh orang, KPK juga menyita uang tunai dalam OTT ini. Diduga uang itu merupakan bukti suap kepada hakim.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah orang dalam oprasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap. Selain di Bengkulu, tangkap tangan juga dilakukan di Bogor pada Rabu (6/9/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh orang dari dua lokasi tersebut. Salah satunya hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Benar OTT kita lakukan mulai dari kemarin malam di Bengkulu dan Bogor. Jadi ada sejumlah pihak yang kita amankan. Ada sekitar tujuh orang dari informasi yang kita dapatkan," uca Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Informasi yang dihimpun, tujuh orang yang ditangkap tersebut diantaranya, hakim karir berinisial S, hakim adhoc berinisial HA, Panitera Pengganti berinisial HK, dan eks Panitera Pengganti berinisial DA. Diduga S dan HA serta sejumlah pihak lainnya ditangkap usai bertransaksi suap. S dan HA diduga menerima suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.

Sayangnya Febri masih enggan memastikan identitas para pihak yang ditangkap. Namun, Febri tak menampik salah satu yang diamankan adalah hakim.

"Secara rinci kami sampaikan di konferensi pers. Tapi benar ada hakim yang kita amankan karena itu penting juga kami sampaikan kami melakukan koordinasi dengan MA," tutur dia.

Selain menangkap tujuh orang, KPK juga menyita uang tunai dalam OTT ini. Diduga uang itu merupakan bukti suap kepada hakim. "OTT yang kita lakukan diduga terkait pemberian hadiah atau janji kepada aparat penegak hukum. Terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kita amankan beberapa orang, kita amankan juga sejumlah uang sebagai bukti dari pemberian hadiah atau janji tersebut," kata Febri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum ketujuh orang ini. "Sebagian itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan siang ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut sampai maksimal 24 jam masa penentuan status oleh KPK. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut informasinya," tandas Febri.

KEYWORD :

Tangkap Tangan Suap Pengadilan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :