Sabtu, 23/11/2024 16:12 WIB

Penyidik Bareskrim Diminta Tanggung Jawab Soal Eksekusi Bong

Penyidik Bareskrim didesak untuk bertanggung jawab terkait penahanan terhadap Managing Direktur PT Rajawali Bong Parnoto yang hingga saat ini tak kunjung dilakukan.

Bareskrim Polri

Jakarta - Penyidik Bareskrim didesak untuk bertanggung jawab terkait eksekusi penahanan terhadap Managing Direktur PT Rajawali Bong Parnoto yang hingga saat ini tak kunjung dilakukan.

Padahal,  ancaman hukuman tersangka adalah enam tahun,  seperti diatur dalam pasal 263 KUHP. Bong adalah tersangka kasus pemalsuam dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mengkawatirkan,  jika tidak segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, sangat berpotensi untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

"Inilah kekhawtiran kita, jika tersangka tidak ditahan. Sedangkan ancaman hukjman pidana selama enam tahun," kata Poengki saat dihubungi.

Menurutnya, apabila dikemudian hari tersangka melarikan diri,  maka penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentun hukum yang berlaku.

"Jadi,  penyidik dapat diminta pertanggungjawaban,  jika tersangka kabur hanya karena tersangka tidak ditahan," tegasnya.

Dia menabahkan pelapor dan kuasa hukum pelapor untuk melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri,  apabila penanganan perkara dengan nomor
(SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016 terkesan ditangano kurang profesional.

"Jika prosesnya lama tidak segera dilaksanakan, maka kuasa hukumnya bisa melaporkan kepada pengawas internal Polri," sarannya.

Dikonfirmasi mengenai tudingan tersebut, Wakapolri Komjen Syarifudin menjanjikan akan segera melakukan evaluasi atas kasus tersebut. " Saya akan cek alasan penyidik," tandas Wakapolri.

Selain menetapkan Bong sebagai tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen, pihak Bareskrim diketahui juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong. Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong

KEYWORD :

Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :