Sabtu, 23/11/2024 03:40 WIB

Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Resmi jadi Tersangka

Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan‎ ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Syahdatul.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan‎ sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam. Selain Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan‎, KPK juga menetapkan seorang PNS bernama Syahdatul Islami. Penetapan tersangka itu dilakukan pasca pemeriksaan atas oprasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK di Bengkulu dan Bogor pada Rabu (6/9/2017).

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara ada dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji pada hakim, maka ditingkatkan status ke penyidikan terhadap tiga tersangka. Yaitu DSU (Dewi Suryana), HKU (Hendra Kurniawan) dan SI (Syuhadutal Islamy)," kata Basaria.

Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan‎ ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Syahdatul. Syahadatul diduga memberikan suap sebesar Rp 125 Juta agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013.

Wilson yang merupakan Plt Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan pada 14 Agustus 2017.

"Putusan terhadap Wilson sendiri dijatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara, dimana dakwaan primer tidak terbutki dan subsidernya terbukti," ungkap Basari.

Sunarya dan Hendra Kurniawan ‎yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syahdatul yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami imbau untuk pejabat di pengadilan agar terus berintegrasi," ujar Basaria.

KEYWORD :

Suap Pengadilan Bengkulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :