Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengklaim melakukan korupsi proyek pengadaan Al-quran dan proyek pengadaan alat laboratorium di Madrasah Tsanawiyah (MTs), tahun anggaran 2011-2012 lantaran menjalankan perintah dari dua atasannya. Yakni Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabar.
Hal itu mengemuka saat Fahd membacakan nota pembelaannya (pledoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9/2017). Priyo Budi Santoso dan Dzulkarnaen Djabar dalam hal ini merupakan atasan Fahd ketika bernaung di organisasi sayap Partai Golkar, Musywarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
"Saya lebih menjalankan perintah atasan dan atau menjalani perintah pimpinan. Saya diamanahkan menjadi Ketua Ormas MKGR yang wajib tunduh dan patuh terhadap putusan pimpinan dalam hal ini Ketua MKGR Bapak Priyo Budi Santoso dan wakilnya, Djulkarnaen Djabar," ucap Fahd.Menurut Fahd, dirinya saat itu diutus untuk menjalani roda organisasi MKGR. Fahd menyebut dirinya hanyalah pion untuk memuluskan keinginan Priyo dan Zulkarnaen Djabar.
Baca juga :
Surat Istri Terdakwa Proyek Alquran Untuk Hakim
Fahd kembali mengklaim jika dirinya hanya menjalankan perintah atasannya. Fahd pun baru menyesal setelah kehidupannya hancur lantaran kembali tersangkut perkara korupsi.
Surat Istri Terdakwa Proyek Alquran Untuk Hakim
Baca juga :
Ketum AMPG Dituntut 5 Tahun Penjara
"Masa-masa sulit saya begitu panjang dan begitu dihancurkan serta berakhir dalam perkara yang sebenarnya saya hanya seorang yang diperalat," ditambahkan Fahd.Menurut Fahd, seharusnya pihak-pihak lain yang terlibat dan kecipratan uang korupsi proyek tersebut juga diseret menjadi pesakitan. Pun termasuk Priyo yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Ketum AMPG Dituntut 5 Tahun Penjara
Fahd Rafiq Korupsi Al Quran