Sabtu, 23/11/2024 12:38 WIB

YLBHI Minta Polisi Tidak Proses Laporan Repdem

Sebaiknya polisi menghentikan proses laporan tersebut karena dapat menciptakan kesan adanya pembungkaman aspirasi warga negara untuk berpendapat dan berekspresi.

ilustrasi Sosmed

Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mendesak polisi untuk tidak memproses secara hukum laporan dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dengan terlapor jurnalis Dandhy Dwi Laksono. "Polisi wajib menerima laporan tapi tidak wajib memprosesnya," kata Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat.

Asfinawati mengatakan, sebaiknya polisi menghentikan proses laporan tersebut karena dapat menciptakan kesan adanya pembungkaman aspirasi warga negara untuk berpendapat dan berekspresi.

Namun menurut dia, sejauh ini polisi masih bersikap tebang pilih dalam memproses laporan yang masuk. Ia mencontohkan perlakuan polisi pada kasus putra Presiden, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh seorang warga Bekasi, Jawa Barat ke polisi dengan sangkaan menyebarkan ujaran kebencian, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi memutuskan tidak memproses laporan itu karena tidak ada unsur pidana. "Tapi penghentian laporan baru terjadi pada laporan terhadap Kaesang,  karena dia anak presiden," katanya.

Menurut dia, sah-sah saja seorang warga seperti Dandhy menulis tulisan berisi kritik terhadap pemerintahan. Seharusnya sebagai pihak yang dikritik, pemerintah yang berkuasa sewajarnya menerima kritik dengan lapang dada.

Sementara Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin meminta polisi agar tidak menerapkan standar ganda dalam memproses hukum berbagai laporan dari masyarakat.

Menurut Nawawi, seharusnya polisi bisa memantau sejumlah kasus ujaran kebencian dan menyelesaikannya dengan musyawarah.

"Tapi polisi kesannya tebang pilih. Polisi membuka ruang orang-orang melaporkan kasus-kasus ujaran kebencian sehingga rasa aman masyarakat untuk melakukan kritik jadi turun. Polisi jangan lakukan standar ganda terhadap masyarakat," kata Nawawi.

Sebelumnya organisasi sayap PDI-Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur melaporkan Dandhy Dwi Laksono kepada Polda Jawa Timur karena dianggap telah menebarkan kebencian kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo melalui status Facebook yang diunggahnya. (ant)

KEYWORD :

Repdem YLBHI Kasus Jurnalis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :