Sabtu, 23/11/2024 05:07 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Dirut PT Aquamarine Divindo

Yunus dan Akhmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta.

Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik. Penahanan Yunus diperpanjang untuk 40 hari kedepan sejak 11 September 2017.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2017). Yunus merupakan tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd.

Tak hanya Yunus, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain kasus ini. Keduanya yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 1 September 2017 sampai dengan 20 Oktober 2017 untuk tiga tersangka," ucap Febri.

Yunus dan Akhmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta. Diduga suap itu bertujuan agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection karena dinilai wanprestasi atau cedera janji dalam pengerjaan sebuah proyek.

PT Aquamarine Divindo Inspection merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut. Eastern Jason menggugat PT ADI untuk membayar ganti rugi sebesar USD 7,6 juta dan SGD 131.000.

KEYWORD :

Suap Korporasi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :