Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik. Penahanan Yunus diperpanjang untuk 40 hari kedepan sejak 11 September 2017.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2017). Yunus merupakan tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd.Tak hanya Yunus, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain kasus ini. Keduanya yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini."Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 1 September 2017 sampai dengan 20 Oktober 2017 untuk tiga tersangka," ucap Febri.Suap Korporasi KPK