Sabtu, 23/11/2024 00:12 WIB

Koruptor yang Diuntungkan jika KPK Dibekukan

Wacana pembekuan KPK mudah dibaca sebagai bagian dari upaya pelemahan yang selama ini terus diserukan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Para koruptor akan diuntungkan jika wacana pembekuan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terrealisasi. Terlebih lembaga antikorupsi tengah intensif mengusut sejumlah kasus besar, seperti kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan SKL BLBI.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Hal itu disampaikan Febri merespon wacana pembekuan KPK yang dihebuskan anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat, yang juga anggota Pansus Angket KPK.

"Saat ini, KPK sedang menangani kasus E-KTP dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun dan kasus BLBI dengan kerugian negara lebih dari Rp 3,7 trilun. Apakah ada pihak-pihak yang ingin kasus tersebut dihentikan? Jika memang ada, tentu yang paling diuntungkan adalah para koruptor," tegas Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9/2017).

Menurut Febri, wacana pembekuan KPK mudah dibaca sebagai bagian dari upaya pelemahan yang selama ini terus diserukan. "Upaya pelemahan KPK sejauh ini terjadi berulang kali, baik melalui revisi UU KPK hingga pembubaran KPK. Terutama ketika kami sedang menangani kasus besar," ujar dia.

Febri pun mempertanyakan apakah wacana  pembekuan KPK tersebut muncul dari pandangan personal, Henry atau sikap partai maupun DPR secara lembaga. Sebab, kata Febri, pihaknya sendiri belum lama ini melakukan pertemuan dengan jajaran pengurus DPP PDIP. Dalam pertemuan itu, ada komitmen dari pengurus partai berlambang banteng moncong putih itu, untuk memperkuat demokrasi dan pemberantasan korupsi.

"Saya kira perlu diperjelas, apakah keinginan membekukan KPK itu dari perorangan atau merupakan sikap fraksi atau sikap DPR secara institusional?," kata dia.

Lebih lanjut ditekankan Febri, pihaknya tak gentar atas segala acaman atau serangan yang menginginkan KPK hancur. Selain itu, lanjut Febri, KPK tak akan berhenti untuk terus melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan pemberantasan korupsi sebagaimana amanat UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

"Jangan pernah berpikir tekanan dan serangan akan membuat KPK melunak dalam menangani kasus korupsi," tandas Febri.

KEYWORD :

Pansus Angket PDIP KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :