| Minggu, 10/09/2017 01:55 WIB
Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/9/2017). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd.
Ketiga hakim tersebut yakni hakim Djarwanto, Djoko Indriyanto, dan Agus Widodo. Ketiganya diperiksa sebagai saksi tersangka panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut untuk mendalami rangkaian peradilan kasus perdata tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami menggali soal indikasi pemberian hadiah atau janji kepada panitera. Dari pemeriksaan itu, lembaga antikorupsi telah mengantongi informasi serta bukti tambahan.
"Penyidik menggali soal bagaimana proses pengambilan keputusan dalam rangkaian peradilan kasus perdata tersebut. Intinya para saksi kami dalami apa yang didengar, apa yang dilihat. Kami belum bisa menyampaikan secara rinci terkait hal ini," ungkap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Selain tiga hakim, penyidik
KPK juga memeriksa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Gede Ngurah Arya Winaya. Usai menjalani pemeriksaan, Gede tak membantah ada perubahan susunan anggota majelis hakim dalam perkara yang ditangani Tarmizi.
Menurutnya, pergantian susunan terjadi saat proses persidangan masih berjalan. Itu, kata Gede, diputuskan oleh Ketua PN Jaksel, Aroziduhu Waruwu.
"Itu karena hakimnya dipindah tugaskan, ke mananya saya lupa. Kemudian hakimnya diganti. Iya itu keputusan ketua pengadilan yang punya kewenangan," ungkap dia.
Sedangkan yang menentukan Tarmizi sebagai panitera pengganti dalam perkara itu, ungkap Gede, bukan dirinya. Menurut Gede yang mentukan adalah wakilnya.
"Wakil saya waktu itu, kebetulan saya waktu itu lagi sakit, opnam di (RS) Pondok Indah," tutur dia.
Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Djoko Indiarto memilih bungkam soal kasus dugaan suap yang menjerat anak buahnya jadi pesakitan.
"Ini kan materi penyidikan, nanti tanyakan saja pada
KPK ya, itu kan domainnya beliau," ucap dia sebelum meninggalkan gedung
KPK.
Djoko pun enggan berkomentar saat dikonfirmasi apakah dirinya melihat kejanggalan selama proses persidangan serta melihat dugaan suap di kasus tersebut. Ia juga menepis mengetahui adanya proses dugaan suap menyuap tersebut.
"Saya tidak bisa komentari itu, tanyakan saja ke Humas
KPK," kata dia.
Terkait pemeriksaan hari ini, ia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan. Salah satunya seputar proses persidangan perkara perdata itu.
"Tadi yang ditanyakan proses persidangan, CV saya dan tugas tugas saya termasuk proses persidangan bagaimana," tandas Djoko.
Seperti diketahui,
KPK menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Ketiganya yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine, Akhmad Zaini, dan Yunus Nafik, Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection.
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai telah wanprestasi atau cedera janji lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Ketiga tersangka itu telah dijebloskan ke sel tahanan berbeda. Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sementara Yunus Nafik dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KEYWORD :
Suap Panitera Pengadilan KPK