Marlen Sitompul | Minggu, 10/09/2017 01:17 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk membubarkan atau membekukan sementara lembaga ad hoc tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (
PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, sejak awal Angket KPK dijalankan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPR guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerjasama antar lembaga penegak hukum.
"Sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan," kata Hasto, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (9/9).
Hal itu menanggapi pernyataan Anggota Panitia Angket KPK dari Fraksi
PDIP, Henry Yosodiningrat yang menyerukan pembekuan KPK sementara waktu. Hal itu berdasarkan hasil
Pansus Angket KPK atas sejumlah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu.
"Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan. Rekomendasi yang dipersiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi," tegas Hasto.
Namun, kata Hasto, dengan kewenangan yang sangat besar dan pengalaman dimasa sebelumnya terlihat bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi oleh kepentingan di luarnya. Atas dasar itu,
PDIP menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal.
"Termasuk mendorong akuntabilitas dalam keseluruhan proses hukum pemberantasan korupsi agar sesuai dengan standar operating procedure yang ada," kata Hasto.
Mengingat kewenangan KPK yang sangat besar tersebut, lanjut Hasto, maka mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja KPK niscaya penting. Utamanya, untuk memastikan pencegahan dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam rangka pelembagaan budaya tertib hukum.
"Pada kesempatan yang sama,
PDIP menginstruksikan kepada seluruh anggota Pansus dari Fraksi PDP untuk lebih mengedepankan berbagai gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK," tegasnya.
KEYWORD :
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK PDIP