Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan bicara soal adanya usulan pembekuan lembaga ad hoc tersebut. Wacana pembekuan KPK dianggap hanya pandangan dari pribadi Anggota Pansus Angket KPK.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya belum sampai kepada pembahasan kesimpulan atas temuan pelanggaran yang dilakukan KPK."Jangan bicarain dulu pembekuan itu, kami enggak pernah bicara pembekuan," kata Agun, di Jakarta, Senin (11/9).Baca juga :
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Hal itu menanggapi pernyataan Anggota Panitia Angket KPK dari Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat yang menyerukan pembekuan KPK sementara waktu. Hal itu berdasarkan hasil Pansus Angket KPK atas sejumlah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu.
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR