Marlen Sitompul | Senin, 11/09/2017 14:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP. Dugaan keterlibatan Agus saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan,
Kejagung telah menerima laporan dari Jaringan Islam Nusantara (JIN) terkait dugaan keterlibatan Agus dalam kasus korupsi e-KTP saat menjabat sebagai ketua LKPP. Tentu, setiap laporan akan ditindaklanjuti.
"Kita dalami, kita cek kebenarannya, kalau nanti memang diperlukan kita akan melakukan penyelidikan," kata Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Meski demikian, kata Prasetyo, hingga saat ini
Kejagung belum menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atas dugaan keterlibatan Agus dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.
"Baru didalami. Jadi pengaduan laporan itu baru didalami. Tentunya kita tidak serta merta memberikan kesimpulan karena tentunya harus kita lakukan secara hati-hati," tegasnya.
Kata Prasetyo, penyelidika tersebut tidak akan mengganggu dua institusi hukum antara
Kejagung dengan
KPK. Sebab, laporan tersebut tidak berkaitan dengan pimpinan
KPK saat ini.
"Pak Agus dilaporkan bukan sebagai ketua
KPK, sebagai personal dalam kapasitas beliau waktu itu sebagai ketua LKPP. Tidak ada pengaruhnya dengan institusional dan konstitusional kejaksaan dan
KPK," katanya.
Sebelumnya, Agus dilaporkan ke
Kejagung oleh Koordinator Presidium Nasional JIN Razikin Juraid. Razikin mengatakan, dirinya melaporkan Agus ke
Kejagung karena khawatir ada konflik kepentingan jika dilaporkan ke
KPK.
Menurutnya, pihaknya selama ini melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan proyek e-KTP. Saat lelang proyek pengadaan e-KTP Agus menjabat sebagai Ketua LKPP.
Razikin mengaku, telah membawa sejumlah bukti berupa dokumen yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.
KEYWORD :
Kasus e-KTP Setnov Tersangka e-KTP KPK Kejagung