Ketum Golkar, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik KPK sudah melakukan pengecekan ke Rumah Sakit soal benar atau tidaknya Ketua Umum Partai Golkar itu dalam kondisi sakit."Nanti kita panggil lagi," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Setnov telah melayangan surat ketidakhadiran dalam pemeriksaan. Untuk itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Setnov.
Idrus bersama tim hukum Golkar akan minta penjadwalan ulang untuk Novanto setelah dinyatakan sehat. Idrus pun tak mau masyarakat mempresepsikan beda mengenai ketidakhadiran Novanto."Karena surat dari pak Setya Novanto itu adalah pemberitahuan yang dilampiri rekomendasi dari dokter, bahwa Setya Novanto tak diperkenankan untuk hadir," tandas Idrus.Dalam kasus ini, Setya Novanto diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013. Novanto diduga mengarahkan pihak tertentu agar memenangkan tender senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Bersama Andi, diduga Novanto juga memberikan suap kepada sejumlah anggota DPR RI dalam proses penggangaran e-KTP. KEYWORD :
Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP