Sabtu, 23/11/2024 14:34 WIB

Kasus e-KTP, KPK Panggil Ulang Setnov

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ketum Golkar, Setya Novanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik KPK sudah melakukan pengecekan ke Rumah Sakit soal benar atau tidaknya Ketua Umum Partai Golkar itu dalam kondisi sakit.

"Nanti kita panggil lagi," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Setnov telah melayangan surat ketidakhadiran dalam pemeriksaan. Untuk itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Setnov.

"Kita dapatkan surat dari RS. KPK akan undang lagi," tegasnya.

Diketahui, Setnov sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. "Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.               

Namun, Setnov kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ketidakhadiran itu disampaikan melalui surat yang dibawa tim kuasa hukum dan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.

"Saya barusan dari rumah sakit, dan kedatangan kami ini, badan advokasi dan tim lawyer Partai Golkar berdasarkan pemeriksaan tim dokter bahwa Pak Setya Novanto tidak memungkinkan untuk hadir (pemeriksaan)," ucap Idrus Marham di kantor KPK, Jakarta.

"Memang niat kami kemari untuk menyampaikan surat bukan menemui siapa-siapa," ditambahkan Idrus.

Novanto, kata Idrus, sejak semalam menjalani perawatan di rumah sakit Siloam. ‎"Berdasarkan pemeriksaan dokter, Pak Novanto kemarin setelah olahraga gula darahnya naik, dan implikasinya itu terhadap fungsi ginjal dan jantung. Ada Dokter Stefanus, Dokter Daniel juga," ujar Idrus.

Idrus bersama tim hukum Golkar akan minta penjadwalan ulang untuk Novanto setelah dinyatakan sehat.‎ Idrus pun tak mau masyarakat mempresepsikan beda mengenai ketidakhadiran Novanto.

"Karena surat dari pak Setya Novanto itu adalah pemberitahuan yang dilampiri rekomendasi dari dokter, bahwa Setya Novanto tak diperkenankan untuk hadir," tandas Idrus.

Dalam kasus ini, Setya Novanto diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013. Novanto diduga mengarahkan pihak tertentu agar memenangkan tender senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Bersama Andi, diduga Novanto juga memberikan suap kepada sejumlah anggota DPR RI dalam proses penggangaran e-KTP.

KEYWORD :

Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :