Sabtu, 23/11/2024 14:42 WIB

Soal Kesehatan Setya Novanto, KPK akan Minta Pendapat Dokter

Lembaga antikorupsi tak langsung percaya dengan surat yang menyebut Setya Novanto tak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang sakit.

Setya Novanto

Jakarta - Ketua DPR, Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena sedang sakit. Padahal, Setya Novanto sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada hari ini, Senin (11/8/2017).

Kondisi kesehatan Setya Novanto yang sedang sakit diketahui saat Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham menyambangi kantor KPK. Idrus juga menyampaikan surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan Novanto.

Lembaga antikorupsi tak langsung percaya dengan surat yang menyebut Setya Novanto tak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang sakit. KPK akan meminta pendapat kedua atau second opinion untuk memastikan kondisi kesehatan Novanto.

"SN (Setya Novanto, Ketua DPR, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, penyidk KPK telah menerima surat 11 September yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang sakit dan diopname. Penyidik akan cek ulang apakah yang akan nanti dipanggil ulang jadwal kembali atau ada langkah lain yang dilakukan penyidik, sah secara hukum," ucap
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta.

Menurut Yuyuk, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk meminta second opinion kepada dokter lain terkait kesehatan Novanto. Terlebih KPK memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta dokter memeriksa kesehatan saksi atau tersangka.

"Sampai hari ini baru surat yang datang. Surat akan dikembangkan oleh penyidk termasuk apa perlu second opinion. Nanti bisa diberikan IDI, KPK ada kerja sama dengan IDI. Penyidik akan melakukan langkah yang diperlukan yang sah secara hukum, termasuk pengecekan (kesehatan Novanto)," ujar Yuyuk.

Atas ketidakhadiran itu, penyidik KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketum Partai Golkar tersebut. "Penyidik akan cek ulang apakah yang akan nanti dipanggil ulang jadwal kembali atau ada langkah lain yang dilakukan penyidik," tandas Yuyuk.

Dalam kasus ini, Setya Novanto diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013. Novanto diduga mengarahkan pihak tertentu agar memenangkan tender senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Bersama Andi, diduga Novanto juga memberikan suap kepada sejumlah anggota DPR RI dalam proses penggangaran e-KTP.

KEYWORD :

E-KTP Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :