Sabtu, 23/11/2024 22:11 WIB

Bagaimana KPK Tindaklanjuti Laporan Masyarakat?

KPK memiliki sebanyak kurang lebih 7000 laporan yang diterima pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi. Lalu bagaimana KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut?

Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sebanyak kurang lebih 7000 laporan yang diterima pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi. Lalu bagaimana KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut?

Soal pengaduan masyarakat tersebut menjadi sorotan dan pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat kerja dengan pimpinan KPK. Sebab, pengaduan masyarakat itu tidak semua ditindaklanjuti oleh KPK.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan soal mekanisme terkait pengaduan masyarakat soal kasus korupsi untuk segera diusut.

"Siapa yang mengusulkan ribuan kasus tadi, mengusulkan kepada siapa, siapa yang mengusulkan usulan itu ditolak atau diterima, dan apa kriterianya," kata Benny, saat rapat kerja dengan pimpinan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

Lalu, kata Benny, soal mekanisme membuat keputusan ditingkat pimpinan KPK untuk memutuskan kasus tersebut ditindaklanjuti. "Kan tentu ada rapat pimpinan. Kalau ada rapat, bagaimana tata cara rapat itu diadakan, bagaimana menentukan rapat itu sah atau tidak," katanya.

"Bagaimana tata cara pengambilan keputusan di tingkat pimpinan, karena bisa juga keputusan antar pimpinan itu tidak sama. Bagaimana jika satu pimpinan atau dua pimpinan menolak si A sebagai tersangka. Kalau pun dua alat bukti sudah lengkap," tegasnya.

Menjawab pertanyaan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, setiap pengaduan masyarakat yang diterima KPK akan dilihat terlebih dahulu apakah kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan pejabat negara atau tidak.

Kemudian, lanjut Laode, soal kelengkapan data dan kerugian negara atas laporan dugaan tindak kejahatan korupsi tersebut. "Dalam pengaduan masyarakat akan dilihat soal kelengkapan datanya dan apakah melibatkan pejabat negara atau tidak," terang Laode.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :