Sabtu, 23/11/2024 11:27 WIB

Patrialis Akbar Terima Divonis Bersalah Terima Suap

Majelis hakim menyatakan, Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK

Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar tak mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara yang diberikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Dengan begitu, Patrialis menerima putusan tersebut.

"Tidak melakukan banding," ucap pengacara Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2017).

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis. Selain itu, Patrialis juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000. Jumlah tersebut sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.

Majelis hakim menyatakan, Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Basuki dan Fenny dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.  Basuki dan Fenny juga melibatkan Kamaludin dalam penyerahan uang kepada Patrialis.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Jaksa tak banding lantaran vonis terhadap Patrialis hampir 2/3 dari tuntutan jaksa. Kemudian, tindak pidana yang didakwakan telah terbukti dalam putusan hakim.

KEYWORD :

Patrialis Akbar Suap MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :