Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK
Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar tak mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara yang diberikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Dengan begitu, Patrialis menerima putusan tersebut.
"Tidak melakukan banding," ucap pengacara Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2017).Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis. Selain itu, Patrialis juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000. Jumlah tersebut sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.Majelis hakim menyatakan, Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.Patrialis Akbar Suap MK