Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto hingga Rabu (20/9/2017) mendatang. Keputusan penundaan itu dilakukan atas permintaan tim biro hukum KPK.
Selaku pihak termohon, KPK meminta sidang praperadilan ditunda sementara guna menyiapkan dokumen dan administrasi. Permintaan itu disampaikan tim biro hukum KPK kepada hakim Cepi pada hari ini, Selasa (12/9/2017).
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, memohon permintaan penundaan sidang untuk penyiapan administrasi dan lain-lainnya," kata hakim Cepi Iskandar, di PN Jaksel.
Sidang yang sedianya perdana digelar hari ini sempat dibuka. Lantaran ada permintaan itu, sidang ditunda dan akan digelar pekan mendatang.
"Sidang berikutnya pada Rabu (20/9), dalam persidangan pekan depan pihak pemohon sudah membacakan permohonannya dan kalau bisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus untuk menjawabnya. agar tidak tersia-siakan (waktu)," kata Cepi Iskandar.
Sebelum akhirnya diputuskan untuk ditunda, tim kuasa hukum pemohon sempat protes. Tim kuasa hukum Setya Novanto keberatan dengan penundaan yang dinilai terlalu lama.
"Waktu 3 minggu terlalu lama," tegas kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana.
Sidang praperadilan ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin lalu(4/9)dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
E-KTP Setya Novanto