Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan usulan Komisi III DPR untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018 akan dilakukan setelah kontestasi selesai, bahkan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Setelah ditetapkan jadi calon, sepanjang belum memasuki projustitia kami sepakat melakukan hal-hal yang tidak mengurangi muruah yang bersangkutan," kata Agus, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).Namun, kata Agus, hal ini tidak berlaku untuk kasus calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). "Kecuali OTT pak, tidak bisa,” tegas Agus.Pilkada 2018 Kasus Korupsi KPK DPR