Ilustrasi tes seleksi
Jakarta – Tes wawancara seleksi pendamping desa di Provinsi Bali pada Selasa (12/9) kemarin diduga sarat kecurangan. Pendaftar yang berjumlah 260 orang melewati ujian wawancara dalam waktu relatif singkat.
Berdasarkan pengakuan pendaftar berinisial D (24) mengungkapkan, tes wawancara hanya berlangsung selama 3-5 menit. Tes pun terkesan asal-asalan, lantaran penguji pun tidak membawa berkas lamaran pendaftar sebagai bahan wawancara.
“Penguji tidak membawa berkas peserta yang sudah diserahkan Minggu (10/9) kemarin, sehingga seolah tidak mempelajari berkas peserta,” kata D kepada Jurnas.com, Rabu (13/9) di Jakarta.
Eks Winger Dukung Ronaldo Kembali ke MU
Kemudian, dengan durasi wawancara yang singkat, ungkap D, ternyata pada Selasa (12/9) malam sudah beredar daftar (shortlist) nama-nama pendaftar yang lulus tes wawancara.
“Sudah langsung beredar,” katanya.
Jurnas.com menghubungi pendaftar lainnya. I (46) salah satu peserta Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) menuturkan ada ketidakjelasan dari panitia seleksi (pansel) terkait waktu pelaksanaan tes. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari surat elektronik (email, Red) dan pengumuman hasil tes tulis di media cetak, tes akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WITA. Namun, ternyata molor sampai lewat pukul 15.00 WITA tanpa pemberitahuan.
“Saya datang jam setengah 12. Tapi soal delay tidak ada pengumuman dan pemberitahuan di papan informasi. Beda sekali dengan tes tulis kemarin (10/9). Saya juga belum makan siang, karena kalau makan keluar nanti ada pengumuman,” tutur I.
Setengah jam setelah azan Asar, kata I, proses tes wawancara baru dimulai. Itu pun hanya satu orang panitia yang berteriak dari lorong-lorong kampus pasca sarjana Universitas Udayana (UNUD).
Padahal pendaftar yang menunggu tidak hanya berada di lorong tersebut. “Yang TA absen,” kata I menirukan panggilan pansel.
“Padahal yang menunggu tidak hanya di lorong itu. Seandainya mereka tidak tahu, ya mereka tidak akan diabsen,” ungkapnya.
Kemudian setelah masuk ke dalam ruangan, I mengaku hanya disodori tiga pertanyaan oleh penguji. Pertama soal motivasinya menjadi tenaga ahli, kedua soal alokasi waktu yang akan ia luangkan ketika lolos sebagai tenaga ahli, dan terakhir pertanyaan soal undang-undang desa. Semua itu tidak lebih dari tiga menit. Sementara ada peserta lainnya yang diuji hingga 15 menit.
“Saya hanya ditanya ‘Apakah Anda tahu Undang-Undang Desa?’ begitu. Saya jawab saya tahu. Ya sudah, selesai tidak ada pertanyaan lanjutan lagi,” tuturnya.
Sementara menurut penuturan Tenaga Ahli Program Provinsi (TA-PP) Mashor Efendy indikasi kecurangan sudah mulai tercium sejak penunjukan panitia seleksi oleh Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Bali.
Mashor menjelaskan TA PP sejak jauh-jauh hari sebelumnya tidak dilibatkan sebagai panitia seleksi (pansel) teknis rekrutmen oleh DPMD Bali. Padahal, menurutnya, panduan petunjuk teknis (juknis) sudah jelas menyebut bahwa TA PP merupakan salah satu unsur tim teknis.
“Lalu, DPMD diam-diam menunjuk orang yanga da di TA PP tanpa menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Keputusan (SK),” ungkap Mashor.
Selanjutnya, soal penguji, Mashor mengatakan bahwa harusnya nilai akhir merupakan akumulasi dari beberapa penguji. Tapi kenyataan di lapangan berbeda, karena satu pendaftar hanya dilayani oleh satu orang penguji.
“Metode ini sudah tidak objektif pastinya. Harusnya ada tujuh penguji,” ujarnya.
KEYWORD :Pendamping Desa Kementerian Desa PDTT Bali