Fadli Zon
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dinilai telah melampau kewenangannya sebagai pimpinan DPR. Hal itu terkait penandatanganan surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupi (KPK).
Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9). Menurutnya, Fadli Zon sebagai pimpinan DPR seharusnya menjaga marwah DPR dengan menjaga etika antara lembaga negara. Sehingga, kewenangan yang dimiliki tidak keluar dari aturan yang berlaku."Pimpinan DPR itu bersifat corong. Corong itu artinya speaker. Speaker itu artinya perpanjangan mulut anggota DPR. Proses hukum ini ditangani oleh lembaga independen namanya KPK, jadi menurut saya hormati keputusan hukum KPK untuk melakukan proses ini," kata Muzani.Seharusnya, kata Muzani, pimpinan DPR menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Meski dilakukan oleh kadernya, Muzani menilai apa yang dilakukan Fadli Zon telah melampaui kewenangan sebagai pimpinan DPR.Harusnya pimpinan DPR tidak melakukan itu, sambil menghormati keputusan KPK juga menghormati proses langkah hukum yang sedang Pak Novanto lakukan dengan mengajukan praperadilan," tegasnya.Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengakui, menandatangani permintaan atas penundaan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. "Ya (saya yang tandatangan). sesuai bidangnya saja," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).Ada pun surat penundaan pemeriksaan itu, kata Fadli, atas permintaan Setnov sebagai masyarakat biasa. Menurutnya, surat tersebut atas sepengetahuan pimpinan DPR yang lain.
Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP