Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Pengiriman surat oleh DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dinilai tidak melanggar etika.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pengiriman surat tersebut hanya meneruskan aspirasi dari masyarakat yang biasa dilakukan oleh DPR. Menurutnya, surat menyurat terkait adanya aspirasi dari masyarakat sudah biasa dilakukan oleh DPR."Tidak (melanggar etika), karena itu meneruskan aspirasi sifatnya. Itu kan cuma meneruskan aspirasi, semua orang bisa membuat aspirasi. Mungkin pak Novanto menulis aspirasi lalu diteruskan (ke meja Fadli Zon)," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).Fahri menjelaskan, DPR memiliki mekanisme untuk meneruskan surat yang masuk, terutama terkait aspirasi dari masyarakat. Lalu, setiap aspirasi yang masuk diteruskan ke meja pimpinan DPR sesuai dengan bidangnya masing-masing.Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP