Sabtu, 23/11/2024 15:51 WIB

Fahri: Surat DPR ke KPK Hanya Meneruskan Aspirasi Setnov

Pengiriman surat oleh DPR kepada KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dinilai tidak melanggar etika.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Pengiriman surat oleh DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dinilai tidak melanggar etika.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pengiriman surat tersebut hanya meneruskan aspirasi dari masyarakat yang biasa dilakukan oleh DPR. Menurutnya, surat menyurat terkait adanya aspirasi dari masyarakat sudah biasa dilakukan oleh DPR.

"Tidak (melanggar etika), karena itu meneruskan aspirasi sifatnya. Itu kan cuma meneruskan aspirasi, semua orang bisa membuat aspirasi. Mungkin pak Novanto menulis aspirasi lalu diteruskan (ke meja Fadli Zon)," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).

Fahri menjelaskan, DPR memiliki mekanisme untuk meneruskan surat yang masuk, terutama terkait aspirasi dari masyarakat. Lalu, setiap aspirasi yang masuk diteruskan ke meja pimpinan DPR sesuai dengan bidangnya masing-masing.

"Macam-macam aspirasi, aspiras masyarakat, aspirasi LSM, di bagian Sekjen itu dipilah kalau aspirasi soal Kesra ke meja saya, kalau aspirasi Polhukam ke meja Pak Fadli. Setiap surat masuk ke meja sekjen lalu dipilah, lalu kemudian diteruskan. Kalau diteruskan kemudian yang mengirim Sekjen," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengakui, menandatangani permintaan atas penundaan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. "Ya (saya yang tandatangan). sesuai bidangnya saja," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).

Ada pun surat penundaan pemeriksaan itu, kata Fadli, atas permintaan Setnov sebagai masyarakat biasa. Menurutnya, surat tersebut atas sepengetahuan pimpinan DPR yang lain.

"Meneruskan asprasi saja. Jadi permintaan Novanto. Diketahui (pimpinan DPR). Meneruskan, suratnya juga dibacakan," terang wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

KEYWORD :

Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :