Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara, Orang Kaya (OK) Arya Zulkarnain akhirnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara tahun anggaran 2017.
Selain Arya, KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Keempatnya yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi; Sujendi Tarsono selaku pihak swasta; serta kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan lima orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017) sore.Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara dan sejumlah pihak lainnya, tim KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta yang diduga suap. Uang tersebut diduga fee proyek untuk OK Arya.Baca juga :
Modus Main Proyek Bupati Arya Zulkarnaen
Arya dalam kasus ini diduga dijanjikan fee dalam tiga proyek infrastruktur sebesar Rp 4,4 miliar oleh dua orang kontraktor, yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang. Uang Rp 346 juta yang diamankan saat OTT diduga merupakan bagian dari janji Rp 4,4 miliar tersebut."Diiduga penerima OK selaku Bupati Batubara, STR dari pihak swasta, AH Kepala Dinas PUPR. Kemudian diduga sebagai pemberi MAS dan SAZ sebagai kontraktor," lanjut pria yang disapa Alex. Modus Main Proyek Bupati Arya Zulkarnaen
Baca juga :
Bos Dealer Mobil Tampung Uang Suap Orang Kaya
Bos Dealer Mobil Tampung Uang Suap Orang Kaya
Bupati Batubara Arya Zulkarnaen