Marlen Sitompul | Jum'at, 15/09/2017 12:25 WIB
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak menggantung nasib seseorang yang menjadi tersangka korupsi. Termasuk orang yang menjadi saksi kasus tindak kejahatan korupsi.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Hak Angket
KPK, Agun Gandjar Sudarsa, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9). Menurutnya, hal itu menjadi salah satu latar belakang terbentuknya
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK.
Sebab, banyak tersangka dan saksi kasus tindak kejahatan korupsi yang tersandera. Hal itu akibat institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu tidak segera menindak seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Itulah salah satu kenapa Pansus ada, untuk memperbaiki kinerja
KPK supaya tidak ada lagi orang yang tersandera sampai empat tahun, itu nggak boleh," kata Agun.
Padahal, lanjut Agun, ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, tentu
KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. Hal itu mengingat, lembaga ad hoc itu tidak dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Jangan-jangan dia tidak bisa menghapus karena nggak punya kewenangan SP3 sementara kalau sudah status tersangka kan berarti logikanya dua alat bukti itu ada. Kenapa sampai empat tahun, kan jadi tanda tanya," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, saat ini masih ada ditemukan sejumlah pejabat negara yang menyandang status tersangka kasus korupsi, tapi belum juga diproses oleh
KPK.
"Ada pejabat atau mantan pejabat ditetapkan sebagai tersangka setahun dua tahun lalu, tapi belum diproses juga. Maksud kami, kalau memang belum cukup buktinya, jangan ditetapkan tersangka dulu dong," kata Benny, saat rapat kerja dengan pimpinan
KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).
Seharusnya, kata Benny,
KPK langsung menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab,
KPK sudah barang tentu mengantongi barang bukti yang cukup dalam menetapkan seseoarang menjadi tersangka.
"Kalau bisa begitu ditetapkan tersangka, satu bulan langsung ditangkap. Menurut saya tidak sesuai dengan Pancasila, sila kedua, kalau
KPK menyandera seseorang bertahun-tahun sebagai tersangka," tegas politikus Partai Demokrat itu.
KEYWORD :
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK